Amnesty International Catat 116 Kasus Kekerasan Polisi Hingga Menimbulkan 29 Peristiwa Pembunuhan
Usman Hamid membeberkan sepanjang 2024, Amnesty International memantau kasus-kasus kekerasan polisi yang tergolong pelanggaran HAM.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Sebaliknya, ungkap dia, hal itu malah memperlihatkan semakin darurat karena seluruh kasus kekerasan polisi berujung dengan pembenaran dan tanpa pertanggungjawaban.
"Keempat, janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa era kepemimpinannya akan mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal," kata Usman.
"Masyarakat yang sedang aktif-aktifnya menyuarakan haknya justru dibungkam, serta disalahkan dengan alasan yang dicari-cari. Separatis, tawuran melempari polisi, menyerang polisi misalnya. Ini mencerminkan bagaimana pemolisian saat ini adalah pemolisian otoriter-represif bukan demokratis-humanis seperti yang dijanjikan," kata Usman.
Atas kesimpulan itu, Amnesty merekomendasikan empat poin.
Baca juga: Amnesty International Menilai Ada Tarik Menarik Kepentingan KPK & Polri terkait Kasus Firli Bahuri
Pertama, mendesak DPR RI untuk menggunakan hak-hak konstitusional berupa hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat dalam rangka menyelidiki tanggungjawab kebijakan strategis polisi.
Kedua, mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggungjawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.
Ketiga, pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada dua hal.
Pertama adalah evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata 'kurang mematikan' sesuai prinsip HAM.
Kedua pertanggungjawaban kebijakan polisi sesuai hukum yang berlaku termasuk bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana umum melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup, dan tanpa hukuman mati.
"Terakhir, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas terhadap kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan," ujar Usman.
"Termasuk senjata mematikan dan tidak mematikan atau berpotensi mematikan yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan, perlakuan, serta penghukuman yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat," tegas Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.