NasDem Apresiasi Pendirian Badan Gizi Nasional, Diharapkan Dapat Mendorong SDM Sehat dan Unggul
Nasdem berharap Badan Gizi Nasional dapat mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan unggul.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengapresiasi pendirian Badan Gizi Nasional melalui penerbitan Perpres No 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Badan ini diharapkan dapat mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan unggul.
Ketua DPP Partai NasDem Okky Asokawati mengapresiasi pendirian Badan Gizi Nasional yang kedudukannya langsung berada di bawah Presiden.
Menurut dia, persoalan gizi menjadi hal penting bagi anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Baca juga: Bocoran Nama-nama Menteri yang Dikabarkan Kena Reshuffle Hari Ini, Ada Politisi PDIP Yasonna Laoly
"NasDem menyambut baik keberadaan Badan Gizi Nasional. Ini terobosan luar biasa untuk akselerasi pemenuhan gizi secara nasional," kata Okky kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Okky menyebutkan keberadaan Badan Gizi Nasional diharapkan dapat mengakselerasi, merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi dalam pemenuhan gizi secara nasional.
Dia menilai kedudukan Badan Gizi Nasional yang langsung berada di bawah Presiden memberi pesan penting tentang pentingnya lembaga ini.
"Satu hal yang harus dibaca, keberadaan Badan Gizi Nasional langsung di bawah Presiden memberi pesan penting, negara sangat serius mengurus gizi rakyat Indonesia,” ujar Okky.
Okky menambahkan sasaran kerja Badan Gizi Nasional juga terarah dan fokus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perpres No 83 Tahun 2024.
Menurut dia, target kerja Badan Gizi Nasional diyakini dapat mempercepat pemenuhan gizi nasional.
Baca juga: Jokowi 11 Kali Reshuffle Kabinet, Mau Lengser Depak Orang PDIP dan NasDem Beri ke Pendukung Prabowo
"Target sasaran Badan Gizi Nasional konkret dan jelas yakni anak didik di tingkat PAUD, SD, SMP, di pendidikan umum, kejuruan, khusus, layanan khusus, dan pondok pesantren,” ucap Okky.
Selain itu, imbuh Okky, Badan Gizi Nasional juga diarahkan pada bayi di bawah lima tahun (balita), ibu hamil serta ibu menyusui.
Pada kelompok ini, Okky menilai menjadi momen krusial dalam pemenuhan gizi.
"Balita atau tepatnya 1000 hari pertama bagi bayi, ibu hamil dan menyusui merupakan kelompok yang harus diberi perhatian secara khusus dalam pemenuhan gizi. Ini menyangkut kualitas tumbuh kembang anak ke depannya," tambah Okky.
Di sisi lain, Okky mengingatkan persoalan koordinasi antar lembaga dan kementerian kerap menjadi persoalan krusial dalam pelaksanaan setiap program kerja.
Dia berharap, Badan Gizi Nasional yang langsung di bawah Presiden dapat mengkoordinasikan antar lembaga agar tidak terjadi benturan di lapangan.
"Badan Gizi Nasional idealnya mengorkestrasi pemenuhan gizi nasional dengan berkolaborasi pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun unsur swasta," pungkasnya.
Diketahui menjelang berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru yakni Badan Gizi Nasional.
Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.
"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut terdiri dari pengarahan dan pelaksana.
Untuk pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.
Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.