Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Hasan Nasbi: Mulai Karier Sebagai Wartawan, Konsultan Politik, Tim Sukses, Sekarang ke Istana

Presiden Joko Widodo menunjuk Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sekaligus juru bicara presiden hari ini.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Hasan Nasbi: Mulai Karier Sebagai Wartawan, Konsultan Politik, Tim Sukses, Sekarang ke Istana
Tribunnews/Taufik Ismail
Hasan Nasbi sudah tiba di Istana. Dia akan dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. 

"Saya dikabari kemarin pagi," katanya.

Hasan belum mau berkomentar banyak terkait jabatan baru yang akan ia emban.

Ia berjanji akan menyampaikannya setelah dilantik.




"Belum menjabat kita ini. Pamali kalau jawab-jawab sesuatu kalau belum menjabat," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non struktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

BERITA TERKAIT

"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews ,Minggu (18/8/2024).

Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga berperan menjadi koordinator juru bicara Presiden.

Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi
Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.

"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden," bunyi pasal 19.

Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas