Usai Dilantik, Hasan Nasbi akan Rampungkan Struktur dan Cari Lokasi Kantor Lembaganya
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan akan segera merampungkan struktur organisasi di kantornya itu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bahwa lembaganya tersebut bertugas memberikan dukungan kepada Presiden soal komunikasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan program-program prioritas Presiden.
Hal itu disampikan Hasan usai dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (19/8/2024).
"Jadi ini mungkin akan ada beberapa ada beberapa tugas dan fungsi yang memang terkait dengan komunikasi tapi fokusnya sama kebijakan strategis ada program prioritas Presiden," kata Hasan.
Hasan mengatakan tugas komunikasi yang selama ada di Deputi IV yang ada di Kantor Staf Presiden (KSP) akan beralih ke lembaga yang ia pimpin.
Selain memiliki tugas komunikasi, lembaganya juga kata Hasan memiliki fungsi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Hasan mengatakan, karena lembaganya tersebut baru saja lahir, maka ia akan segera merampungkan struktur organisasi di kantornya tersebut.
Selain itu ia juga akan mencari lokasi kantor Komunikasi Kepresidenan di Komplek Istana.
"Kemudian tentu saja kita harus cari kantor juga di sini. Kita harus cari tempat juga buat kantor di sini. Kemudian menyiapkan tim pendukung, tim support agar kantor ini bisa segera efektif berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Baca juga: PROFIL Hasan Nasbi: Mulai Karier Sebagai Wartawan, Konsultan Politik, Tim Sukses, Sekarang ke Istana
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews pada Minggu, (18/8/2024).
Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga berperan menjadi koordinator juru bicara Presiden.
Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.
"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden." bunyi pasal 19.
Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan dindangkan pada hari yang sama. Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.