Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Beserta Gaji dan Tugasnya

Tahun ini, Bawaslu membuka kuota CPNS sebanyak 1.984 formasi. Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS Bawaslu 2024 dan besaran gajinya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 23 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Beserta Gaji dan Tugasnya
IG @bawasluri
Pendaftaran CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS Bawaslu 2024, besaran gaji dan tugasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, Bawaslu membuka kuota CPNS sebanyak 1.984 formasi.

Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS Bawaslu 2024, besaran gaji dan tugasnya.

1. Analis Anggaran Ahli Pertama: 10 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN

2. Analis Hukum Ahli Pertama: 454 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 5 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan

Baca juga: 11 Formasi CPNS Pemprov Jatim 2024 untuk Lulusan SMK

4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 377 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
Berita Rekomendasi

5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 20 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir

6. Arsiparis Ahli Pertama: 7 formasi

  • Gaji: Rp. 6.657.120 - Rp 7.041.518
  • Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

7. Arsiparis Terampil: 8 formasi

  • Gaji: Rp. 5.610.320 - Rp. 5.958.346
  • Tugas: melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

8. Auditor Ahli Pertama: 39 formasi

  • Gaji: Rp. 6.587.120 - Rp. 6.971.518
  • Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi

9. Auditor Terampil: 3 formasi

  • Gaji: Rp. 5.610.320 - Rp. 5.958.346
  • Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi

10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama: 620 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum

11. Penata Laksana Barang Terampil: 134 formasi

  • Gaji: Rp 5.846.320 - Rp 6.194.346
  • Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Penerjemah Ahli Pertama: 3 formasi

  • Gaji: Rp 6.512.120 - Rp 6.896.518
  • Tugas: melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan terjemahan

13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 3 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)

14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 9 formasi

  • Gaji: Rp. 6.462.120 - Rp. 6.846.518
  • Tugas: melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya

15. Perencana Ahli Pertama: 3 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan

16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 19 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan

17. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: 1 formasi

  • Gaji: Rp. 5.566.320 - Rp. 5.914.346
  • Tugas: melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan

18. Pranata Keuangan APBN Terampil: 245 formasi

  • Gaji: Rp. 5.846.320 - Rp. 6.194.346
  • Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN

19. Pranata Komputer Ahli Pertama: 5 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia

20. Pranata Komputer Terampil: 7 formasi

  • Gaji: Rp. 5.620.320 - Rp. 5.968.346
  • Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia

21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 3 formasi

  • Gaji: Rp. 5.620.320 - Rp 5.968.346
  • Tugas: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

22. Statistisi Ahli Pertama: 5 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik

23. Widyaiswara Ahli Pertama: 4 formasi

  • Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
  • Tugas: melaksanakan kegiatan mengajar pada diklat baik secara klasikal maupun nonklasikal, evaluasi dan pengembangan diklat

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas