23 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Beserta Gaji dan Tugasnya
Tahun ini, Bawaslu membuka kuota CPNS sebanyak 1.984 formasi. Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS Bawaslu 2024 dan besaran gajinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.
Tahun ini, Bawaslu membuka kuota CPNS sebanyak 1.984 formasi.
Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS Bawaslu 2024, besaran gaji dan tugasnya.
1. Analis Anggaran Ahli Pertama: 10 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN
2. Analis Hukum Ahli Pertama: 454 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 5 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
Baca juga: 11 Formasi CPNS Pemprov Jatim 2024 untuk Lulusan SMK
4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 377 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 20 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir
6. Arsiparis Ahli Pertama: 7 formasi
- Gaji: Rp. 6.657.120 - Rp 7.041.518
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
7. Arsiparis Terampil: 8 formasi
- Gaji: Rp. 5.610.320 - Rp. 5.958.346
- Tugas: melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
8. Auditor Ahli Pertama: 39 formasi
- Gaji: Rp. 6.587.120 - Rp. 6.971.518
- Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi
9. Auditor Terampil: 3 formasi
- Gaji: Rp. 5.610.320 - Rp. 5.958.346
- Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi
10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama: 620 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum
11. Penata Laksana Barang Terampil: 134 formasi
- Gaji: Rp 5.846.320 - Rp 6.194.346
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Penerjemah Ahli Pertama: 3 formasi
- Gaji: Rp 6.512.120 - Rp 6.896.518
- Tugas: melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan terjemahan
13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 3 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 9 formasi
- Gaji: Rp. 6.462.120 - Rp. 6.846.518
- Tugas: melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya
15. Perencana Ahli Pertama: 3 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 19 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
17. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: 1 formasi
- Gaji: Rp. 5.566.320 - Rp. 5.914.346
- Tugas: melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan
18. Pranata Keuangan APBN Terampil: 245 formasi
- Gaji: Rp. 5.846.320 - Rp. 6.194.346
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN
19. Pranata Komputer Ahli Pertama: 5 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia
20. Pranata Komputer Terampil: 7 formasi
- Gaji: Rp. 5.620.320 - Rp. 5.968.346
- Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia
21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 3 formasi
- Gaji: Rp. 5.620.320 - Rp 5.968.346
- Tugas: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
22. Statistisi Ahli Pertama: 5 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik
23. Widyaiswara Ahli Pertama: 4 formasi
- Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
- Tugas: melaksanakan kegiatan mengajar pada diklat baik secara klasikal maupun nonklasikal, evaluasi dan pengembangan diklat
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.