Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

29 Formasi CPNS Kementerian Perdagangan 2024, Gaji dan Tugasnya

Berikut adalah besaran gaji masing-masing formasi CPNS Kementerian Perdagangan 2024 dan tugasnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 29 Formasi CPNS Kementerian Perdagangan 2024, Gaji dan Tugasnya
Freepik
Ilustrasi CPNS - Tahun ini, Kementerian Perdagangan membuka kuota CPNS sebanyak 309 formasi. 

13. Ahli Pertama – Penjamin Mutu Produk: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.

14. Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-undangan: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya

15. Ahli Pertama - Perencana: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada Instansi Pemerintahan secara terstruktur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevauasi pelaksanaan rencana pembangunan

16. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan

17. Ahli Pertama – Pranata Komputer: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia

18. Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kemetrologian: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal

19. Ahli Pertama - Pustakwan: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan

Rekomendasi Untuk Anda

20. Ahli Pertama - Statistisi: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Melakukan kegiatan statistik

21. Ahli Pertama - Widyaiswara: Rp 7.880.850 - Rp 8.380.850
Tugas: Melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah

22. Terampil - Arsiparis: Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

23. Terampil – Asisten Statistisi: Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
Tugas: Melakukan kegiatan statistik

24. Terampil – Penata Laksana Barang: Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan BMN/D

25. Terampil – Pranata Keuangan APBN: Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN, meliputi:
a. Perikatan dan penyelesaian tagihan
b. Pelaksanan perintah pembayaran
c. Kebendaharaan
d. Pengelolaan administrasi belanja pegawai
e. Penyiapan analisis laporan keuangan instansi

26. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.996.300 Rp - 7.296.300
Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia

27. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.996.300 - Rp 7.296.300
Tugas: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara

28. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan

29. Pengelola Keprotokolan: Rp 6.369.200 - Rp 6.909.200
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas