Apa Itu Pembebasan Bersyarat yang Diterima Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida?
Simak pembahasan tentang pembebasan bersyarat yang diterima Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida, berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Pembebasan bersyarat ini diatur dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut menyatakan, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sesuai namanya, pembebasan ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana.
Berikut ini dokumen yang harus dipenuhi narapidana sebagai persyaratan pembebasannya tersebut.
a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
Baca juga: 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ngeblank Mau Ngapain Setelah Bebas Bersyarat
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.