CPNS Kemenkumham 2024: Ada Kuota Pemeriksa Keimigrasian 3036, Penjaga Tahanan 4178 untuk Lulusan SMA
Kemenkumham membuka kuota sebanyak 3036 formasi untuk Pemeriksa Keimigrasian dan 4178 untuk Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM resmi merilis jumlah formasi yang dibuka dal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Dua di antara formasi yang dibuka adalah Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan.
Bahkan lowongan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan menjadi formasi terbanyak di antara jabatan yang lain.
Rinciannya, kuota untuk Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 3036 formasi dan kuota untuk Penjaga Tahanan sebanyak 4178.
Berikut rincian formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan:
Pemeriksa Keimigrasian - Pemula
- Pria = 1527
- Wanita=1509
Penjaga Tahanan
- Pria =2927
- Wanita=1251
Kabar gembiranya, kedua lowongan ini bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.
Selain itu, mereka akan ditempatkan di seluruh kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Yang perlu diperhatikan, ada ketentuan tinggi badan bagi pelamar kedua formasi ini.
Untuk tinggi badan pelamar pria, minimal 163 cm dan pelamar wanita, minimal 158 cm.
Baca juga: Daftar 19 Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Lulusan SMA Bisa Daftar
Lantas apa saja syarat untuk mendaftar Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS Kemenkumham 2024?
Inilah syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 formasi Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;