Daftar 61 Formasi CPNS Kemenpan-RB, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenpan-RB merilis 61 formasi CPNS 2024, berikut syarat hingga cara daftar akun SSCASN
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis 61 formasi untuk pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Jumlah formasi tersebut ditetapkan sesuai dengan Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Formasi CPNS 2024 KemenPANRB.
Adapun pendaftaran CPNS Kemenpan-RB telah dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) sampai dengan Jumat (6/9/2024).
Nantinya pengadaan CASN 2024 tidak hanya diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi CPNS Kemenpan-RB
Mengutip dari laman resmi Kemenpan-RB, formasi CPNS CPNS kali ini akan ditempatkan pada 6 unit kerja.
Diantaranya ada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretariat Kementerian, serta Inspektorat Kementerian.
Tak hanya itu Kemenpan-RB juga membuka kesempatan bagi pendaftar yang cumlaude, disabilitas, penempatan Kalimantan, dan penempatan Papua.
Apabila peserta dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS Kemenpan-RB diperkirakan masing – masing peserta bakal menerima gaji mulai dari Rp. 7.864.700 hingga Rp 12.287.736.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPNS Kemenpan-RB dapat dilihat dalam link berikut:
Link formasi CPNS Kemenpan-RB.
Syarat CPNS Kemenpan-RB
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat dan Link Download Format Word
Syarat Umum CPNS Kemenpan-RB
Sebelum melamar formasi di CPNS Kemenpan-RB, ada baiknya peserta mengetahui persyaratan yang telah ditetapkan, diantaranya seperti :
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
- Bersedia mengabdi pada Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal PNS.
Syarat khusus CPNS Kemenpan-RB
Berikut rincian syarat khusus jabatan bagi pelamar CPNS Kemenpan-RB:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.