Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar 61 Formasi CPNS Kemenpan-RB, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenpan-RB merilis 61 formasi CPNS 2024, berikut syarat hingga cara daftar akun SSCASN

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar 61 Formasi CPNS Kemenpan-RB, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
IG @kemenpanrb
Kemenpan-RB merilis 61 formasi CPNS 2024, pendaftran dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) sampai dengan Jumat (6/9/2024). 

Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer wajib memiliki minimal 1 (satu) dari sertifikat sebagai berikut:

  1. Sertifikat Programmer;
  2. Sertifikat Virtualisasi Server VM Ware;
  3. Sertifikat Berbasis Android atau iOS (Contoh: Flutter, Kotlin atau Swift).

Cara Daftar Akun SSCASN

Bagi calon pelamar CPNS 2024 diwajibkan untuk membuat akun SSCASN.

Pendaftaran bisa diakses dengan mudah melalui link di atas. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka portal SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik "Buat Akun"
  • Isi kolom data diri yang benar lalu masukkan captcha dan klik "Lanjutkan"
  • Unggah dokumen pribadi seperti foto KTP, foto selfie, masukkan password, jawaban pengaman, isi captcha dan klik "Lanjutkan"
  • Verifikasi data dengan melakukan pengecekan ulang. Kalau ada yang keliru klik "Kembali" untuk mengubah data.
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun" apabila data sudah benar.
  • Cetak Kartu Informasi dengan cara menekan tombol "Cetak Informasi Pendaftaran".
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

Cara Login Akun SSCASN

Setelah calon pelamar berhasil mendaftar, proses berikutnya adalah melakukan login SSCASN CPNS pada laman yang sama. Berikut cara lengkapnya :

  • Lakukan login dengan NIK dan password yang didaftarkan.
  • Lengkapi biodata diri dan captcha yang diminta lalu klik "Selanjutnya".
  • Pilih jenis seleksi yang diinginkan.
  • Pilih instansi dan formasi yang diinginkan lalu klik "Pilih".
  • Isi data pendidikan seperti nama sekolah atau universitas, IPK, nomor ijazah, tahun lulus. Klik Captcha dan "Lanjutkan".
  • Bagi pelamar PPPK teknis dan kesehatan wajib menyertakan riwayat dan deskripsi kerja. Sementara untuk CPNS harus mengunggah dokumen.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas