Daftar 61 Formasi CPNS Kemenpan-RB, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenpan-RB merilis 61 formasi CPNS 2024, berikut syarat hingga cara daftar akun SSCASN
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
IG @kemenpanrb
Kemenpan-RB merilis 61 formasi CPNS 2024, pendaftran dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) sampai dengan Jumat (6/9/2024).
Jabatan Terampil - Pranata Komputer pada wajib memiliki 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
- Sertifikat Programmer; dan
- Sertifikat Virtualisasi Server VM Ware.
Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer wajib memiliki minimal 1 (satu) dari sertifikat sebagai berikut:
- Sertifikat Programmer;
- Sertifikat Virtualisasi Server VM Ware;
- Sertifikat Berbasis Android atau iOS (Contoh: Flutter, Kotlin atau Swift).
Cara Daftar Akun SSCASN
Bagi calon pelamar CPNS 2024 diwajibkan untuk membuat akun SSCASN.
Pendaftaran bisa diakses dengan mudah melalui link di atas. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka portal SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Buat Akun"
- Isi kolom data diri yang benar lalu masukkan captcha dan klik "Lanjutkan"
- Unggah dokumen pribadi seperti foto KTP, foto selfie, masukkan password, jawaban pengaman, isi captcha dan klik "Lanjutkan"
- Verifikasi data dengan melakukan pengecekan ulang. Kalau ada yang keliru klik "Kembali" untuk mengubah data.
- Klik "Proses Pendaftaran Akun" apabila data sudah benar.
- Cetak Kartu Informasi dengan cara menekan tombol "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
Cara Login Akun SSCASN
Setelah calon pelamar berhasil mendaftar, proses berikutnya adalah melakukan login SSCASN CPNS pada laman yang sama. Berikut cara lengkapnya :
- Lakukan login dengan NIK dan password yang didaftarkan.
- Lengkapi biodata diri dan captcha yang diminta lalu klik "Selanjutnya".
- Pilih jenis seleksi yang diinginkan.
- Pilih instansi dan formasi yang diinginkan lalu klik "Pilih".
- Isi data pendidikan seperti nama sekolah atau universitas, IPK, nomor ijazah, tahun lulus. Klik Captcha dan "Lanjutkan".
- Bagi pelamar PPPK teknis dan kesehatan wajib menyertakan riwayat dan deskripsi kerja. Sementara untuk CPNS harus mengunggah dokumen.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.