Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS 2024, Ini Syaratnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 600 (enam ratus) formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, simak syarat daftar CPNS IKN 2024 berikut.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS 2024, Ini Syaratnya
Tangkap Layar IKN CPNS 2024
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 600 (enam ratus) formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, simak syarat daftar CPNS IKN 2024 berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 600 (enam ratus) formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Rincian formasi CPNS IKN 2024 telah disampaikan melalui laman resmi IKN, https://www.ikn.go.id/karier.

Ada dua jalur yang tersedia pada CPNS 2024, yakni jalur umum dan jalur khusus.

Jalur khusus nantinya akan diisi oleh peraih predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.

Selengkapnya, simak syarat daftar CPNS IKN 2024 berikut ini.

Syarat Daftar CPNS IKN 2024

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Persyaratan Khusus

- Pelamar Kebutuhan Umum

1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.

BERITA TERKAIT

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi lulusanD-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

4. Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat.

5. Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (D-IV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

6. Bagi Penyandang Disabilitas yang akan mendaftar pada Formasi Kebutuhan Umum wajib melampirkan:

  • Surat Keterangan Asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses.

Baca juga: 23 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Beserta Gaji dan Tugasnya

- Pelamar Kebutuhan Khusus

Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

  1. Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
  2. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip.
  3. Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  4. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/IELTS minimal 6,0).

Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

1.Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

2. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas