Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS 2024, Ini Syaratnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 600 (enam ratus) formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, simak syarat daftar CPNS IKN 2024 berikut.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS 2024, Ini Syaratnya
Tangkap Layar IKN CPNS 2024
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka 600 (enam ratus) formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, simak syarat daftar CPNS IKN 2024 berikut. 

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

4. Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

5. Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

1. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

2. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).
  • Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

4. Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluhkomanol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat.

Berita Rekomendasi

5. Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

6. Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan DiplomaIV(D IV), Strata1(S-1), atau Strata2 (S-2) menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikand dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas