PDIP Kemungkinan Umumkan Calon Gubernur Untuk Pilkada Jakarta Pada 24 Agustus 2024
PDIP berencana mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 dalam waktu dekat ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
PDIP sebelumnya sempat tak bisa mengusung calon sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 karena tidak memenuhi syarat ambang batas pencalonan Pilkada.
Selain itu, tak ada lagi partai yang hendak berkoalisi dengan PDIP setelah 12 partai politik mendeklarasikan mendukung Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024.
Namun, hal tersebut berubah setelah adanya putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada.
PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta, kini bisa mencalonkan sendiri dalam Pilkada Jakarta baik berkoalisi atau tidak dengan partai lain.
Daftar Pemilih Tetap di Jakarta diketahui sebanyak 8 juta lebih.
Berdasarkan syarat yang diputuskan MK, jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.