PDIP Kemungkinan Umumkan Calon Gubernur Untuk Pilkada Jakarta Pada 24 Agustus 2024
PDIP berencana mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 dalam waktu dekat ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP berencana mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 dalam waktu dekat ini.
PDIP diketahui hingga saat ini belum mengumumkan sosok yang akan diusung dalam Pilkada di sejumlah daerah, satu di antaranya Jakarta.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengatakan pihaknya berencana mengumumkan rekomendasi untuk pimpinan daerah Sabtu, 24 Agustus 2024.
"Paling lambat sebelum tanggal 29 berakhir, kemungkinan tanggal 24 (Agustus)," kata Deddy kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Akan tetapi ketika disinggung apakah pengumuman calon kepala daerah itu termasuk untuk ajang Pilkada di Jakarta, Deddy tak secara gamblang menyebutkan.
Dirinya hanya mengatakan semua hal masih bisa terjadi sampai pihak partai memutuskan siapa yang ditunjuk menjadi calon kepala daerah termasuk di Jakarta.
Baca juga: Fahri Hamzah: Jakarta Tak Perlu Pilkada, Bisa Langsung Aklamasi Ridwan Kamil-Suswono
"Bisa iya, bisa tidak (soal pencalonan kepala daerah Jakarta)," ucapnya.
Sejumlah nama digadang-gadang bakal ditunjuk PDIP untuk Pilkada Jakarta, di antaranya Anies Baswedan.
"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.
Baca juga: PKS Pastikan Tak Akan Mundur Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta Setelah Ada Putusan MK
Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.
"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon dalam Pilkada Jakarta 2024.