Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Buka 265 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya

Pemprov Jateng buka 265 formasi CPNS 2024 tenaga teknis dan tenaga kesehatan untuk kategori umum dan penyandang disabilitas.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pemprov Jateng Buka 265 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya
Humas Jateng
Pemprov Jateng buka 265 formasi CPNS 2024 tenaga teknis dan tenaga kesehatan untuk kategori umum dan penyandang disabilitas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Alokasi kebutuhan CPNS Pemprov Jateng 2024 sebanyak 265 orang yang terdiri atas 2 tenaga teknis dan 263 tenaga kesehatan.

Pemprov Jateng membuka CPNS 2024 untuk kategori umum dan penyandang disabilitas.

Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024 terbuka untuk pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Ketentuan usia pelamar tersebut dikecualikan untuk jabatan dokter, dokter gigi, dan dokter pendidik klinis yakni batas usianya 40 tahun pada saat melamar.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Umum CPNS Pemprov Jateng 2024

Berita Rekomendasi

Berikut ini persyaratan umum pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024:

  1. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter, dokter gigi, dan dokter pendidik klinis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  10. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari
    PPK atau Pyb (penjelasan teknis akan disampaikan lebih lanjut kepada masing-masing OPD);
  11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Syarat bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

Berikut ini persyaratan bagi pelamar CPNS Pemprov Jateng 2024 kategori kebutuhan khusus penyandang disabilitas:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya; dan
  2. Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 - 10 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive/youtube masing-masing kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia dengan mencantumkan link tersebut pada SSCASN;
  3. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas berlaku nilai ambang batas sesuai dengan kebutuhan jabatan khusus penyandang disabilitas;
  4. Apabila pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas tidak melampirkan Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan
    derajat/tingkat kedisabilitasannya serta video singkat dengan durasi 5 -10 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, PPK akan menetapkan pelamar tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca juga: BPS Buka 408 Formasi CPNS 2024, Cek Syarat dan Rentang Gajinya

Jadwal CPNS 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Pemprov Jateng 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas