Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Jabatan Menkumham dari Yasonna, Supratman Minta Seluruh Jajaran Kemenkumham Kolaborasi

Supratman tidak ingin ada perpecahan di dalam Kemenkumham karena pergantian menteri selakukan atasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terima Jabatan Menkumham dari Yasonna, Supratman Minta Seluruh Jajaran Kemenkumham Kolaborasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bersama Yasonna Hamonangan Laoly, Selasa (20/8/2024), di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bersama Yasonna Hamonangan Laoly, di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Sertijab dilakukan setelah Supratman sehari sebelumnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkumham.

Dalam prosesi serah terima jabatan, Supratman meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berkolaborasi demi kemajuan pelayanan publik. 

Supratman tidak ingin ada perpecahan di dalam Kemenkumham karena pergantian menteri selakukan atasan.

“Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi. Tanpa kolaborasi tidak bisa kita berhasil. Saya tidak ingin di antara kita ada perpecahan karena pergantian pimpinan,” ucapnya saat acara sertijab di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Mantan anggota DPR ini mengatakan akan melanjutkan seluruh capaian yang telah diraih Kemenkumham pada era Yasonna Laoly.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pimpinan dapat berganti, tetapi kinerja harus tetap berkelanjutan. 

“Seluruh jajaran Kemenkumham, saya berharap apa yang dicapai oleh Yasonna mari kita lanjutkan. Yang kurang kita perbaiki,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Panggil Menkumham Baru Menghadap, Minta RUU Ini Segera Dituntaskan Sebelum Lengser

Ia mengaku dititipkan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di parlemen. 

Salah satunya, UU tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, koperasi merupakan salah satu sokoh guru perekonomian Indonesia.

“UU ini menjadi perhatian. Saya harapkan Kepala BPHN dan Dirjen PP untuk berkomunikasi bersama parlemen, baik di Komisi VI maupun Badan Legislasi,” pinta Supratman.

Sementara itu, Yasonna Laoly, pada momen yang sama, mengungkapkan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kemenkumham. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas