Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Praktisi Hukum Sebut untuk Akomodir Putusan MK
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 patut direspons positif sebagai langkah cepat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Hendarsam Marantoko mengatakan, keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 patut direspons positif sebagai langkah cepat untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebagaimana prinsipnya, putusan MK ditindaklanjuti dalam perubahan sebuah UU. Itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada.
"Pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024. Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.
MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024.
MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD. Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.
Menurutnya, Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada.
Setelah UU a quo disahkan, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada.
"Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang," ucapnya.
Hal itu, kata Hendarsam telah sejalan dengan substansi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta pemilu 2024.
Para pemohon mengajukan permohonan untuk disertakan dalam akumulasi perolehan suara sah dalam mendaftarkan calon di Pilkada.
Baca juga: INFOGRAFIS Baleg DPR Membangkang 2 Keputusan MK, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
"Dengan demikian, keputusan Baleg untuk mengakomodir Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 juga senafas dengan esensi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Ketua Umum LISAN tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.