Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilakukan Bertahap Mulai Februari 2025

DPR menyepakati proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak akan dilangsungkan bertahap pada Februari 2025

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Baleg DPR Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilakukan Bertahap Mulai Februari 2025
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak yang digelar November 2024 akan dilangsungkan bertahap pada Februari 2025.

Kesepakatan itu diketok dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada yang beranggotakan Baleg DPR, Pemerintah dan DPD RI, Rabu (21/8/2024).

"Prinsipnya secara bertahap ya? Perlu tambahan kalimat di situ. Serentak bertahap mulai Februari 2025," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat, Ahmad Baidowi alias Awiek di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dalam momen yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang mewakili Pemerintah membeberkan terkait proses tahapan Pilkada setelah pencoblosan.

Kata Suhajar, nantinya KPU RI akan mengumumkan hasil atau rekapitulasi suara dari hasil Pilkada itu akan dimulai pada 16 Desember 2024.

Setelahnya kata dia, akan diberikan waktu untuk masa sanggah calon kepala daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi RI dengan batas waktu 3 hari.

Baca juga: Baleg DPR Setujui Ambang Batas 7,5 Persen Bisa Usung Cakada Hanya untuk Parpol Non-Seat di DPRD

Berita Rekomendasi

"Kemudian ada tiga hari masa perbaikan perkara yang mau diperkarakan sampai 23 (Desember, red)," kata dia.

"Dari (tanggal) 23, KPU masih menunggu surat dari MK, yang memberitahukan mana daerah-daerah yang akan bersengketa, dan itu dalam tahapan peraturan MK, tahapannya di 7 Januari, kita hitung lagi di 7 Januari, MK kirim surat ke KPU, KPU akan sampaikan ke KPU seluruh daerah," beber Suhajar.

Kata dia, dari hasil tersebut nantinya akan ada beberapa provinsi yang tidak bersengketa terhadap hasil dari KPU.

Maka kata Suhajar, terhitung sejak Januari 2025 KPU sudah bisa melakukan rapat pleno hasil Pilkada terhadap provinsi yang tidak bersengketa tersebut.

"Daerah yang tidak ada sengketa KPU punya waktu 3 hari untuk plenokan hasilnya baru sampaikan ke DPRD provinsi kabupaten masing-masing, DPRD perlu tiga hari untuk menyampaikannya, apabila DPRD ga proses akan diambil alih pemerintah," kata Suhajar.

Dengan adanya tahapan tersebut maka Suhajar menyatakan sejatinya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah bisa dilakukan secara bertahap mulai 7 Februari 2025.

"Maka kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, Bupatinya 10 Februari," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas