Siapa Jadi Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mundur? Pengamat Sebut 2 Sosok, Kemendagri: Eselon I
Siapa yang akan mengisi jabatan Gubernur Kalimantan Selatan setelah ditinggal Sahbirin Noor?
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU – Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan kosong usai Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Sahbirin atau biasa disapa Paman Birin tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca juga: Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel
Pengunduran diri Paman Birin ini dilakukan tepat sehari usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady dalam sidang praperadilan memutuskan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Sahbirin Noor, gugur.
Itu artinya Sahbirin Noor sudah tak menyandang status tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Lantas siapa yang akan mengisi jabatan Gubernur Kalimantan Selatan setelah ditinggal Sahbirin Noor?
Pengganti Paman Birin Pejabat Eselon I
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Plt Gubernur Kalsel kemungkinan akan diumumkan pada Kamis (14/11/2024) hari ini.
"Karena (istri) Pak Gubernur (Sahbirin) ini kan juga ikut maju di Pilgub di sana, sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara, mungkin InsyaAllah besok sudah bisa disampaikan," ucap Bima Arya di Kantor KPU RI, Rabu (13/11/2024).
Mantan wali kota Bogor itu mengatakan, pengganti Sahbirin yang ditunjuk adalah pejabat eselon I sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Batal Jadi Tersangka Suap, Sahbirin Noor atau Paman Birin Justru Mundur sebagai Gubernur Kalsel
"Bisa dari Kementerian Dalam Negeri, atau bisa dari yang lain," ujar Bima.
Ia mengatakan, Sahbirin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPRD Kalimantan Selatan.
Bima menuturkan, Sahbirin ingin berhenti jadi Gubernur untuk menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
"Ya tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk pejabat sementara," ucap Bima.
Pengamat Sebut 2 Sosok Berpeluang Gantikan Paman Birin
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Fikri Hadin, mengungkapkan bahwa pengunduran diri seorang pejabat, termasuk gubernur, merupakan hak konstitusional yang sah.
"Secara hukum, ini adalah hak setiap pejabat, khususnya gubernur, untuk mengundurkan diri kapan saja," kata Fikri dalam keterangannya pada Rabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.