Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk senilai Rp 4,5 tri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat menjalani sidang perdana kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk senilai Rp 4,5 triliun.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Suparta dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam dakwaannya jaksa menilai bahwa jumlah uang yang didapatkan Suparta merupakan hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai 2022.

Suparta juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu perusahaan dari pelaksanaan tindak pidana korupsi timah tersebut.

"Memperkaya terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561," kata Jaksa.

Baca juga: Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi

Adapun peran Suparta, bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moies selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BERITA TERKAIT

Kemudian ketiganya juga diketahui bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

Baca juga: Helena Lim dapat Imbalan Rp 900 Juta Karena Bantu Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah

Setelah itu, untuk mengolah biji timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerjasama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

Menindaklanjuti kerjasama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas