Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk senilai Rp 4,5 tri

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat menjalani sidang perdana kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," ungkap jaksa.

Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

Atas perbuatannya, Suparta didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa juga mendakwa Suparta melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas