Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk senilai Rp 4,5 tri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat menjalani sidang perdana kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," ungkap jaksa.

Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.




Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

Atas perbuatannya, Suparta didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa juga mendakwa Suparta melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas