Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Polemik Harga Hotel di MotoGP Mandalika 2024, Revisi Peraturan Pemprov NTB Bak Tak Berbekas

Revisi peraturan Pergub NTB untuk tangani kenaikan signifikan harga hotel tak berfaedah, karena berlaku setelah MotoGP Mandalika 2024 rampung.

Penulis: Drajat Sugiri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polemik Harga Hotel di MotoGP Mandalika 2024, Revisi Peraturan Pemprov NTB Bak Tak Berbekas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penonton menyaksikan seri kedua gelaran MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika), Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (20/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik harga hotel di MotoGP Mandalika 2024 menjadi salah satu bahasan panas, selain simpang-siur pembayaran hosting fee sebesar RP231 miliar.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah merevisi aturan Pergub nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggara usaha dan jasa akomodasi.

Revisi ditujukan untuk mengatasi polemik kenaikan harga sewa hotel di MotoGP Mandalika 2024, yang terkesan ugal-ugalan.

Akan tetapi perubahan yang dilakukan Pemprov NTB bak tidak berbekas. 

Sebab revisi peraturan soal penyelenggaraa usaha dan jasa akomodasi baru diberlakukan setelah Grand Prix Mandalika 2024 rampung.

Warga melihat Pertamina Mandalika International Street Circuit dari Bukit Seger, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/1/2022). Bukit Seger menjadi salah satu tempat wisata yang kini ramai dikunjungi wisatawan dikarenakan dapat melihat panorama Sirkuit Mandalika dan pantai dari tempat tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat Pertamina Mandalika International Street Circuit dari Bukit Seger, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/1/2022). 

Adanya revisi tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani. Poin revisi tersebut meliputi pengawasan terhadap kenaikan harga kamar hotel, dan kesepakatan harga kamar setiap event Internasional.

Di dalamnya juga menekankan ketentuan sampai di mana batasan pemilik usaha penginapan (hotel) bisa menaikkan harga sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

Misal, hotel yang berada di zona satu atau kawasan Mandalika, dapat menaikkan harga sewa kamar hotel mencapai 3 kali lipat.

Kenaikan dua kali lipat diberlakukan untuk hotel yang berada di zona dua atau luar kawasan Mandalika. Namun masih berada di wilayah Lombok Tengah.

Sementara zona tiga, atau di luar Kabupaten Lombok Tengah, setiap pemilik usaha hotel maksimal menaikkan satu kali lipat dari harga normal.

"Untuk tarifnya tiga kali lipat berapa, dua kali lipat nanti akan dimuat dalam lampiran Pergub sehingga tidak akan multitafsir lagi," kata Gani, dikutip dari TribunLombok.

Mantan Kepala Dinas Pertanian NTB ini juga menyebut, revisi peraturan ini diputuskan tidak hanya untuk gelaran MotoGP Mandalika.

Baca juga: Penjelasan Hosting Fee yang Jadi Polemik di MotoGP Mandalika 2024, Ini Rincian Uang Kebutuhan Dorna

Namun yang digarisbawahi adalah, pemberlakukan revisi Pergub NTB Nomor 2 tahun 2022 ini tidak mungkin saat MotoGP Mandalika 2024. Melainkan setelahnya.

"Tetapi untuk pemberlakuan tidak mungkin karena MotoGP Mandalika tinggal menghitung hari, jadi pemberlakuannya bisa saja pada event-event internasional lainnya," jelas Gani.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas