Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Nilai Pemecatan dari PKB Dagelan, Gus Yaqut: Tiba-tiba Mau Muktamar Main Pecat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyatakan isu pemecatannya ini bak dagelan jelang muktamar PKB.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)  menyatakan dirinya masih menjadi bagian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pernyataan Gus Yaqut menanggapi kabar pemecatannya yang dilakukan oleh pengurus DPP PKB jelang digelarnya Muktamar  di Bali.

Gus Yaqut mengaku baru mengetahui kabar pemecatannya dari para jurnalis yang mengonfirmasinya pada Selasa (20/8/2024).

Ia mengaku tak tahu pasti soal pemecatan karena memang tak ada surat dari PKB.

Gus Yaqut menyatakan isu pemecatannya ini bak dagelan jelang Muktamar PKB.

Menteri Agama itu mengaku tak tahu pasti soal pemecatan terhadap dirinya karena memang tak ada surat dari PKB.

"Pecat dari apa? Tidak ada surat kepada saya."

BERITA TERKAIT

"Lho, ini kok tiba-tiba mau muktamar main pecat. Dagelan saja."

"Memang sampai sekarang tidak ada undangan menghadiri muktamar."

"Tapi sampai detik ini saya masih anggota PKB," ujar Yaqut kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Dia juga menyatakan tidak mendapatkan undangan dari PKB untuk menghadiri muktamar yang akan digekar di Bali 24-25 Agustus 2024.

Gus Yaqut mengatakan terkait pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB telah diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam aturan tersebut, ketua umum partai tak bisa seenaknya memecat anggotanya karena harus melalui prosedur seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

Sehingga dalam prosesnya, DPP perlu mengundang kader bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya.

Dalam kepengurusan DPP PKB Periode 2019-2024, Gus Yaqut menjabat sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas