Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respons Ridwan Kamil Soal MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Yang Untung Warga Jakarta

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga.”

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini menilai aturan baru MK membuat makin banyak kandidat dalam pertarungan Pilkada Jakarta.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga,” ujar Ridwan Kamil, saat hadir dalam Munas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (20/8/2024).

Masyarakat Jakarta, menurut dia, mendapatkan keuntungan makin banyak solusi untuk mengentaskan berbagai permasalahan dan kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur akan beradu gagasan.

Ridwan Kamil menyebut saat Pilkada Bandung dan Pilkada Jabar, dirinya mendapatkan banyak saingan.

"Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran."

"Setelahnya yang penting guyub gitu ya, solutif. Jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif," ucap dia.

BERITA TERKAIT

Ridwan Kamil menegaskan pemenang Pilkada Jakarta merupakan takdir dari Tuhan.

"Maka pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah."

"Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi," paparnya.

Petakan Ulang

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan memetakan kembali daerah-daerah mana yang akan dievaluasi koalisinya setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera duduk bersama.

“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi ya. Memetakan ulang kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa,” kata Ahmad Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas