Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Baru Rapat Paripurna DPR: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Fakta terbaru terkait rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan aksi massa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Baru Rapat Paripurna DPR: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Arus lalu lintas di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat masih belum ditutup buntut akan adanya aksi demonstrasi terkait penolakan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Fakta-fakta terbaru terkait rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan aksi massa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta terbaru terkait rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan aksi massa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya, digelar pada pagi ini, Kamis.

Namun, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna, menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Sementara aksi massa buruh, mahasiswa, hingga masyarakat terlihat berada di area Gedung MPR/DPR RI.

Sejumlah tokoh publik figur turut aksi dalam unjuk rasa itu, seperti komedian Abdel Akhrian dan Youtuber Jovial Da Lopez.

Fakta Rapat Paripurna DPR - Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

1. Elemen Massa Padati Area Depan Gedung MPR/DPR

Baca juga: Daftar Kampus Lakukan Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI hingga Isi Tuntutannya

BERITA TERKAIT

Dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis pukul 11.15 WIB, sejumlah elemen mulai merapat ke depan Gedung MPR/RI.

Mereka menyampaikan orasi dan membawa spanduk bertuliskan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Seperti "Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi".

Selain mahasiswa dan buruh, sejumlah publik figur ikut hadir dalam aksi demo hari ini.

Para publik figur tersebut, yakni Abdel Akhrian, Youtuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen hingga Ebel Kobra.

Sebelum bergabung, mereka terlihat berswafoto.

"Luar biasa sekali, teman teman komedian kita menurunkan kakinya di sini bergabung dengan kita," kata orator di atas mobil komando.

2. Massa Desak DPR Tak Menentang Putusan MK

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi di depan Gedung MPR/DPR RI hari ini.

Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan, ada tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan.

”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Rencananya, Partai Buruh akan menggelar dua aksi, yakni pada Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI.

Pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

Sementara untuk tuntutan kedua, adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

3. Daftar Kampus Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK

Aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada berlangsung di depan Gedung DPR RI hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.

Unjuk rasa juga diikuti mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.

Berikut  daftar kampus yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI hari ini:

  • BEM Universitas Indonesia (UI)
  • BEM Universitas Padjajaran (Unpad)
  • BEM Universitas Andalas (Unad)
  • BEM Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • BEM Universitas Gadjah Mada (UGM)

Isi Tuntutan

Adapun isi tuntutan dari BEM Unpad terhadap Presiden, para pejabat publik, kandidat calon kepala daerah, lembaga-lembaga negara untuk dengan tegas mematuhi dan menegakkan konstitusi:

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi

2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:

  • Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
  • Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi
  • Segera membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan di antaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Menuntut KPU mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.

4. Polisi Kerahkan 3.200 Personel Amankan Demo

Pihak kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan demo elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, personel gabungan telah rekayasa lalu lintas juga disiapkan.

Setidaknya 3.200 personel gabungan disiagakan di sekitar aksi.

"Jajaran personel gabungan TNI-Polri, menyiagakan setidaknya 3.200 personel, baik itu di DPR, Patung Kuda, MK, dan KPU RI," katanya di depan Gedung MPR/DPR RI.

"Kita berharap penyampaian aspirasi hari ini aman dan lancar," lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, turut meminta para pedemo tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa."

"Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ungkapnya.

Baca juga: Komika Arie Kriting hingga Cing Abdel Hadir di DPR Ikut Demo Tolak RUU Pilkada Hari Ini

5. Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Di sisi lain, DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Meski demikian, produk legislasi yang jadi sorotan masyarakat saat ini, masih bisa disahkan sebelum Pilkada 2024.

Sufmi Dasco memastikan, pengesahan RUU Pilkada bukan dibatalkan.

Namun, Sufmi Dasco mengaku tidak mengetahui sampai kapan penundaan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada.

"Belum tahu (sampai kapan penundaan)," jelasnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyebut, partai politik (aprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.

Adapun parpol atau gabungan parpol pemilu yang tidak punya kursi DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat.

Melalui putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

Kemudian, DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen, kemudian, DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Selang sehari, Baleg DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Rabu (22/8/2024).

Dalam rapat Panja, Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bunyi pasal itu, adalah "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rifqah, Pravitri Retno W, Abdi Ryanda S, Igman Ibrahim, Mario Christian S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas