Achmad Baidowi: Kami Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia, Rapat di Baleg Jadi Pemicu Gejolak
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI/Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi memintaa maaf kepada masyarakat Indonesia.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI/Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi memintaa maaf kepada masyarakat Indonesia.
Sebelumnya pria yang karib disapa Awiek tersebut disorot usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK tersebut dianggap memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir tersebut disebut-sebut menjadi upaya 'menyingkirkan' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.
"Pertama kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait dengan rapat-rapat di badan legislasi yang kemudian menjadi pemicu gejolak," ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (22/10/2024).
Dirinya mengakui Baleg DPR RI tidak berniat membuat gejolak.
Awiek mengatakan soal awal mula revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dibahas dalam rapat.
Awalnya Baleg DPR RI mendapat penugasan membahas revisi RUU Pilkada, di mana dikatakannya hal itu telah diusulkan sejak 11 November 2023.
"Sudah menjadi usul inisiatif DPR dan ketika mau dibahas terkendala pelaksanaan Pemilu," ujarnya.
"Kemudian ketika kemarin ada membentuk putusan baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata niatan untuk melanjutkan pembahasan. Jadi sekalian dilanjutkan dan itulah yang kemudian terjadi di badan legislasi," lanjutnya.
Dirinya menegaskan pembahasan tersebut di Baleg DPR RI dilakukan melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPR, Awiek menegaskan hal itu bukan atas nama dirinya sendiri.
Baca juga: Profil Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Disorot usai Putusan MK Dianulir, Sosok Gagal ke Senayan
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Putusan MK
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada yang sebenarnya dijadwalkan akan diputuskan pada sidang paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan Dasco dalam cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco.
Dengan pembatalan ini, Dasco menegaskan pendaftaran calon ke KPU untuk Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.
Sebelumnya, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
(Tribunnews.com/Garudea/Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto)