Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Pesan pada Pimpinan Parpol dan Anggota DPR, Mahfud MD: Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengunggah pesan untuk para pimpinan parpol dan anggota DPR melalui X.

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Beri Pesan pada Pimpinan Parpol dan Anggota DPR, Mahfud MD: Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024) - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengunggah pesan untuk para pimpinan parpol dan anggota DPR melalui X. 

"Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik," kata dia.

Mahfud mengingatkan para eksponen 1998 agar tidak terjebak ke dalam situasi seperti halnya ‘sedang menunggangi singa liar’.

"Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya," tulis Mahfud.




Oleh karena itu, mantan Ketua MK itu mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi.

"Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia," ucap Mahfud.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas parpol dalam pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, sehari setelahnya, Rabu, DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-undang Pilkada.

Putusan ambang batas yang sudah ditetapkan MK, diubah oleh DPR dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

(mg/Aliifa Khoiru Rajwa)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret. Berita ini telah melalui proses sunting oleh editor.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas