Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mahasiswa dari Bandung Bergerak ke Jakarta, Bawa 3 Tuntutan

Dalam pernyataan BEM Kema Unpad tersebut mahasiswa peserta aksi unjuk rada diminta menggunakan almamater kampus ditambah baju berwarna putih.

Penulis: willy Widianto
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BREAKING NEWS: Mahasiswa dari Bandung Bergerak ke Jakarta, Bawa 3 Tuntutan
Kolase Tribunnews.com
Gelombang Dukungan Kawal Putusan MK BEM UI, Unpad hingga Undip Gelar Demo Hari Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa dari Bandung dikabarkan bakal bergerak ke Jakarta.

Mereka bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/RI memprotes putusan MK terkait UU Pilkada yang diubah Baleg DPR.

Baca juga: Gelombang Dukungan Kawal Putusan MK: BEM UI, Unpad hingga Undip Gelar Demo Hari Ini

"Padjadjaran melawan pindah kelas ke Senayan," tulis akun X (dulu twitter) BEM Kema Unpad, Kamis (22/8/2024).

Dalam pernyataan BEM Kema Unpad tersebut mahasiswa peserta aksi unjuk rada diminta menggunakan almamater kampus ditambah baju berwarna putih.

Baca juga: 3.286 Aparat Gabungan Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR dan Patung Kuda Hari Ini

Mereka bakal berkumpul di depan gedung TVRI, Jakarta.

BEM Kema Unpad berangkat dari Bandung sekitar pukul 08.00 WIB.

Berikut ini tuntutan BEM Kema Unpad terhadap Presiden, para pejabat publik, kandidat calon kepala daerah, lembaga-lembaga negara untuk dengan tegas mematuhi dan menegakkan konstitusi:

Berita Rekomendasi

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi

2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
a. Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
b. Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi
c. Segera membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan di antaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
d. Menuntut KPU mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas