Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Disertai Gaji dan Tugasnya

Tahun ini, BPOM membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi. Intip besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Disertai Gaji dan Tugasnya
Freepik
Tahun ini, BPOM membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi. Intip besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan telah dibuka sejak Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi.

Dalam tugasnya nanti, CPNS BPOM akan mendapatkan gaji sesuai tugasnya.

Berikut besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya.

1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan dengan tingkat kesulitan I,II dan/atau tingkat kesulitan III, yang meliputi fungsi standarisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan makanan.

2. Analis Anggaran Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

3. Analis Hukum Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundangan undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan meliputi mengklasifikasikan, menyusun, mengumpulkan data dukung, mengidentifikasi dan menyusun kerangka terkait peraturan Perundangan-Undangan.
Berita Rekomendasi

4. Analis Kebijakan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini melaksanakan identifikasi isu kebijakan, pengumpulan dan penyiapan data/informasi, melakukan riset kebijakan, analisis kebijakan, perumusan alternatif kebijakan, penyajian informasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi atas permasalahan dan pelaksanaan kebijakan Badan POM.

5. Analis Kerja Sama Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.

6. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas dalam melaksanakan kegiatan pengelola keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas dalam melaksanakan kegiatan pengelola keuangan apbn yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 28 Jabatan untuk 781 Formasi CPNS BPOM 2024, Kualifikasi Pendidikan D3, D4, S1, dan S2

8. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, melaksanakan kegiatan pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.

9. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

10. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.
Halaman
123
Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas