Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kampus Lakukan Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI hingga Isi Tuntutannya

Inilah kampus-kampus yang melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal putusan MK soal UU Pilkada hari ini, Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Kampus Lakukan Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI hingga Isi Tuntutannya
Istimewa
Jogja memanggil - Dewan Mahasiswa(Dema) Fisipol Universitas Gadjah Mada(UGM) menghentikan perkuliahan demi melakukan aksi unjuk rasa memprotes pembangkangan konstitusi dan penzaliman demokrasi terkait revisi UU pilkada, Kamis (22/8/2024). - Inilah kampus-kampus yang melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal putusan MK soal UU Pilkada hari ini, Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna menjelaskan alasannya.

Dia mengatakan bahwa rapat paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Di mana, pada rapat hari ini hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Dasco lantas menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara itu, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.


Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas