Giliran KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
KPK hari ini memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Kamis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/8/2024).
Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.
"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya (terkait dana hibah)," ucap Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Abdul Halim belum bisa menjelaskan kaitan dirinya dengan perkara dana hibah di Jawa Timur. Dia meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan.
"Ya itu yang enggak tahu, nanti kita lihat," kata dia.
KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ke-21 orang yang dicegah tersebut berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:
Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Ketua Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengurus DPP PKB
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)