Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Giliran KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

KPK hari ini memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Kamis.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Giliran KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Tribunnews/Ilham Rian
Kakak Cak Imin, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/8/2024).

Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya (terkait dana hibah)," ucap Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Abdul Halim belum bisa menjelaskan kaitan dirinya dengan perkara dana hibah di Jawa Timur. Dia meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan.

"Ya itu yang enggak tahu, nanti kita lihat," kata dia.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Ke-21 orang yang dicegah tersebut berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Ketua Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengurus DPP PKB

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru)

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas