Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli, Jaksa Siapkan 120 Saksi

Putusan sela demikian karena Majelis menilai bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh ranah materiil, termasuk di antaranya soal peran Achmad

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli, Jaksa Siapkan 120 Saksi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, dengan terdakwa mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK yang menjerat mantan Kepala Rutannya, Achmad Fauzi sebagai terdakwa diputuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian materiil.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Mengadili, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Achmad Fauzi dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Maryono dalam persidangan.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum Achmad Fauzi terkait perkara ini.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Achmad Fauzi tidak dapat diterima," ujar Hakim Maryono.

Putusan sela demikian karena Majelis menilai bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh ranah materiil, termasuk di antaranya soal peran Achmad Fauzi.

BERITA TERKAIT

Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai Majelis telah disusun secara cerat, jelas, dan lengkap.

"Majelis Hakim menilai penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hal-hal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan sehingga menjadi jelas tentang tindak pidana yang didakwakan," ujar Hakim.

Baca juga: Jenderal Polri Terungkap di Persidangan Harvey Moeis, Jaksa Bersikeras Tak Bakal Panggil Jadi Saksi

Dengan putusan sela ini, maka persidangan perkara terdakwa Achmad Fauzi akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan, Senin (26/8/2024).

Persidangan perkara ini pun dijadwalkan rutin setiap Hari Senin.

"Ini sesuai penetapan, saksi tanggal 26 pak, Hari Senin. Jadi utk perkara ini setiap Hari Senin pak," kata hakim Maryono.

Total jaksa memiliki daftar 120 orang untuk bersaksi di perkara ini.

Namun untuk persidangan pekan depan, 10 saksi direncanakan akan memberikan keterangan.

"Kemungkinan di sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 10 orang saksi," tutur jaksa penuntut umum KPK.

"Seluruh perkaranya?" tanya Hakim.

"Sekitar 120, Yang Mulia," jawab jaksa.

Baca juga: Massa Aksi Demo Kawal Putusan MK Alami Luka-Luka, Dilaporkan Mendapat Kekerasan hingga Ditangkap

Sebagai informasi, dalam perkara ini Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 terdakwa yang dijerat.

Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan kegiatan pungli sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas