KPK Periksa Abdul Halim Dalam Kapasitas Sebagai Mendes PDTT di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Penyidik KPK memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar dalam kapisitasnya sebagai mente
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/8/2024).
Abdul Halim diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Abdul Halim dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi tumpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.
Baca juga: Giliran KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi di sejumlah wilayah di Jatim.
Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.
Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.
Terpisah, Abdul Halim setelah menjalani pemeriksaan, mengaku dirinya dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas.
"Semua sudah saya jelaskan. Clear, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim.
Baca juga: Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK Hampir 6 Jam Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," ucap dia lalu tertawa.
Namun, pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.
Apakah saat menjadi Ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi Mendes PDTT.
"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi Ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
Dari 21 tersangka, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.
Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.