Massa Aksi Demo Kawal Putusan MK Alami Luka-luka, Dilaporkan Mendapat Kekerasan hingga Ditangkap
Aksi demo kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di beberapa lokasi berlangsung ricuh. Massa aksi dilaporkan luka-luka, hingga ditangkap.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung ricuh di beberapa lokasi.
Termasuk demo kawal putusan MK di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga di daerah seperti Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024).
Di Gedung DPR RI, Jakarta, terekam massa aksi mendapat kekerasan dari pihak berwajib.
Mengutip tayangan YouTube Tribunnews, pihak berwajib berseragam cokelat dengan membawa tongkat tampak memukuli salah seorang massa demo yang roboh ke tanah.
Sementara petugas lainnya tampak seperti mengamankan massa demo lainnya.
Sementara mengutip TribunJateng.com, massa aksi juga dilaporkan ada yang tertangkap saat unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kamis (22/7/2024).
Aksi demo juga terjadi kericuhan, massa mahasiwa mendesak masuk kantor DPRD Jateng melalui pintu Utara tepatnya di depan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah.
Perwakilan korlap, Nathanael Bremana mengatakan polisi sangat represif dalam melakukan tindakan pengamanan unjuk rasa.
Polisi menyemprotkan gas air mata.
"Beberapa pada terluka teman-temannya dilarikan ke rumah sakit," tuturnya.
Menurutnya penyemprotan gas air mata dilakukan saat massa aksi memaksakan masuk ke gedung DPRD Jateng untuk menyatakan sikap tidak percaya kepada DPR.
"DPR lali melaksanakan tugasnya kami sebagai rakyat ingin masuk dan memberikan gambaran bahwa rakyat sudah muak dan capek tingkah pejabat," jelasnya.
Baca juga: Absen Demo di DPR, Praz Teguh Merasa Tak Kompeten Urusan Politik
Dikatakannya massa aksi itu juga dikejar polisi dan ada juga yang tertangkap. Namun pihaknya belum bisa memastikan.
"Kami memastikan dari teman-temannya jika ada satu massa aksi yang tertangkap kami akan tinggal di sini (Taman Indonesia Kaya) sampai teman kami dikeluarkan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan polisi telah menyampaikan kepada pendemo secara persuasif agar melakukan orasi dengan baik. Namun pendemo merangsek masuk dan merobohkan pintu.
"Saat merobohkan pintu kami halangi jangan sampai masuk di halaman kantor Gubernuran atau DPRD," tuturnya.
Lanjutnya polisi mendorong keluar namun pendemo tetap memaksa masuk. Setelah didorong keluar pendemo berhasil kembali masuk namun akhirnya dibubarkan lagi.
Pihaknya menyatakan tidak ada pendemo yang diamankan pada kejadian itu. Tidak ada pendemo yang mengalami luka-luka.
15 Mahasiswa Dilarikan ke RS dan UKS SMK 4 Semarang
Sementara Sebanyak 15 mahasiswa luka-luka setelah aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada pecah di depan Gedung DPRD Jateng.
Di mana demo di Semarang tersebut rusuh.
Peserta aksi berusaha masuk ke dalam gedung, sementara polisi pun menembakkan gas air mata dan water cannon ke arah mahasiswa.
"Kurang lebih 15 (luka-luka) dan terus bertambah," jelas Tim Hukum massa aksi di DPRD Jateng, Arif Syamsudin, mengutip Kompas.com.
Dia menjelaskan, sebagian peserta aksi yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Roemani dan UKS SMK 4 Semarang.
Dilaporkan juga satu peserta aksi diciduk polisi.
Menurut Arif, awal aksi berjalan lancar, mahasiswa pun juga melakukan orasi hingga aksi simbolik untuk menyegel Kantor DPRD Jateng.
Arif menegaskan, mahasiswa sudah berusaha masuk secara damai, namun, polisi menghalang-halangi massa aksi yang ingin masuk gedung.
"Sampai akhirnya kita (masaa aksi) bisa masuk dan di situlah ada satu orang diciduk sama polisi yang sekarang kita sekarang masih coba tracking bagaimana kondisinya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Demo Tolak DPR Anulir Putusan MK, Nathanael Sebut Polisi Represif Saat Amankan Aksi Mahasiswa
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/rahdyan trijoko pamungkas) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.