Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Polisi menghujani demonstran menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa aksi tolak revisi UU Pilkada di kawasan Jalan Danau Bekuan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Massa aksi berhamburan dihujani gas air mata oleh pihak kepolisian di Danau Bekuan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menghujani demonstran menggunakan petasan hingga gas air mata untuk membubarkan massa aksi tolak revisi UU Pilkada di kawasan Jalan Danau Bekuan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) sore.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar 19.15 WIB, demonstran yang awalnya beristirahat di permukiman warga seketika lari berhamburan.

Kemudian terlihat kilatan cahaya beberapa kali menghujani demonstran yang tengah beristirahat.

Lalu percikan api tersebut terdengar dan terlihat mengembang di udara.

Massa aksi pun lari berhamburan.

Terlihat juga mata demonstran memerah mendapatkan hujanan kembang api dan gas air mata tersebut.

Baca juga: Pernyataan Sikap Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia tentang Penolakan Revisi UU Pilkada

Berita Rekomendasi

Tak lama pihak kepolisian maju ke arah lokasi demonstran lari.

Terdengar terjadi percekcokan antara demonstran dan petugas kepolisian.

Diketahui DPR RI memastikan batal mengesahkan revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal.

Dasco mengatakan DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Baca juga: PDIP Tak Percaya Ucapan Dasco soal DPR Batal Revisi UU Pilkada, Minta Ada Surat Resmi

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Ia pun memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

DPR sepakat untuk taat pada putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas