Sufmi Dasco Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar, Putusan MK Tetap Berlaku
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pendaftaran calon kepala daerah menggunakan aturan Mahkaman Konstitusi. Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ia menjelaskan Gibran sudah empat kali makan di warung Bu Imas dan selalu puas dengan pelayanannya.
"Kita siapkan sambutan khusus, jadi sudah prepare sejak tiga hari ini agar semuanya benar-benar siap karena kita harus memberikan pelayanan yang terbaik," tuturnya.
Demo di Depan MK
Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.
Baca juga: Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Jokowi Bahas Tambang, Gibran di Bandung, Kaesang di AS
“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.
Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.
“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.
Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.
“Ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh para guru besar, tokoh bangsa untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya,” ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gibran Makan Siang di Bu Imas Diserbu Warga Bandung, Nikmati Gepuk hingga Jus Alpukat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Hilman Kamaluddin)