Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2024 Formasi Petugas Barang Bukti, Lulusan D3 Bisa Daftar
Simak persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar sebagai Petugas Barang Bukti Kejaksaan dalam seleksi CPNS 2024. Lulusan D3 bisa daftar.
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat daftar seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2024 untuk jabatan Petugas Barang Bukti.
Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2024 dibuka mulai dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Dikutip dari laman resmi Instagram @biropegkejaksaan, tahun ini Kejaksaan RI membuka formasi Petugas Barang Bukti sebanyak 705.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai Petugas Barang Bukti ada dua, yaitu persyaratan umum dan khusus.
Adapun, persyaratan khusus ini meliputi formasi umum serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Berikut syarat daftar CPNS Kejaksaan 2024 sebagai Petugas Barang Bukti dikutip dari pengumuman Kejaksaan nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Syarat Umum Daftar CPNS Petugas Barang Bukti Kejaksaan 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan;
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Syarat Khusus Daftar CPNS Petugas Barang Bukti Kejaksaan 2024
a. Formasi Umum
1. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 s/d 28 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm;
3. Memiliki ijazah dengan program studi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yaitu ijazah D-3 program studi:
- Sistem Informasi
- Teknologi Informasi
- Akuntansi atau Akuntansi Sektor Publik
- Administrasi Perpajakan
- Manajemen
- Manajemen Aset
- Manajemen Pajak
- Manajemen Logistik
- Administrasi Perkantoran
- Teknologi Telekomunikasi
- Hubungan Masyarakat
- Teknologi Komputer
- Sistem Informasi Akuntansi
- Administrasi Publik
4. Pelamar memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75
5. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta (PTN/PTS) dengan akreditasi serendah-rendahnya B/Baik Sekali dan program studi yang terakreditasi serendah-rendahnya B/Baik Sekali pada saat kelulusan;
6. Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Baca juga: 35 Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2024: Butuh 2.000 Jaksa dan 948 Penjaga Tahanan
b. Formasi Khusus (Putra/Putri Papua dan Papua Barat)
1. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar Body
Mass Index (BMI) antara 18,5 s/d 28.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.