Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, dari Gerindra Hanya Ada 10 Orang

Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, dari Gerindra Hanya Ada 10 Orang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). - Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

TRIBUNNEWS.COM - Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), terpaksa ditunda.

Alasannya, karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna mengatakan, rapat hari ini hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Sementara, yang izin ada sebanyak 87 orang.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilakukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), dijelaskan  kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yakni terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Dijelaskan juga di Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum).

BERITA TERKAIT

Apabila tidak tercapai kuorumnya, maka rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Namun, jika setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan demikian, maka rapat paripurna DPR hari ini akan dijadwalkan ulang setelah rapat Bamus DPR.

Kendati demikian, Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna ini akan digelar kembali.

Baca juga: 5 Fakta Baru Rapat Paripurna DPR: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Fraksi Gerindra Hanya Hadir 10 Orang

Saat disinggung soal jumlah anggota fraksi Partai Gerindra yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu, Dasco menyatakan anggotanya hanya berjumlah 10 orang yang hadir.

Namun, Dasco tidak membeberkan secara detail jumlah anggota Fraksi Gerindra yang hadir tersebut.

"Fraksi Gerindra ada 10 (orang). Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalo gak salah tadi," kata dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas