Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, dari Gerindra Hanya Ada 10 Orang
Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," tandas Dasco.
Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.
Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara itu, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.
Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.
Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.
Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR itu, disebut-sebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, jika keputusan Baleg DPR dalam rapat itu resmi disahkan dalam rapat paripurna, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.
Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.