Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Mekanismenya

PPPK rupanya memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS tahun 2024. Namun, ada aturan dan mekanisme yang dipatuhi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Mekanismenya
freepik
Ilustrasi - PPPK rupanya memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS tahun 2024. Namun, ada aturan dan mekanisme yang dipatuhi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka sejak Selasa (20/8/2024) lalu.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Pertanyaannya, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024?

Jawabannya: Boleh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK boleh melamar sebagai CPNS tahun 2024.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK. Di antaranya sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun.

Selain itu, PPPK itu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

BERITA REKOMENDASI

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," kata Anas dikutip dari menpan.go.id.

Adapun mekanisme PPPK melamar CPNS 2024 ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) misalnya yang telah mengeluarkan edaran mengenai Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024.

Dalam surat itu disebutkan, PPPK yang saat ini bekerja pada instansi Pemprov Jatim dapat melamar CPNS baik di dalam instansi Pemprov Jatim maupun di seluruh instansi (di luar instansi Pemprov Jatim) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

Baca juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Siapkan Hal Ini

Mekanisme pendaftaran CPNS untuk PPPK melalui tahapan:


1. PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS baik di dalam maupun di luar instansi dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian.

2. Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas