Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Mekanismenya
PPPK rupanya memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS tahun 2024. Namun, ada aturan dan mekanisme yang dipatuhi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka sejak Selasa (20/8/2024) lalu.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Pertanyaannya, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024?
Jawabannya: Boleh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK boleh melamar sebagai CPNS tahun 2024.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK. Di antaranya sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun.
Selain itu, PPPK itu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," kata Anas dikutip dari menpan.go.id.
Adapun mekanisme PPPK melamar CPNS 2024 ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) misalnya yang telah mengeluarkan edaran mengenai Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024.
Dalam surat itu disebutkan, PPPK yang saat ini bekerja pada instansi Pemprov Jatim dapat melamar CPNS baik di dalam instansi Pemprov Jatim maupun di seluruh instansi (di luar instansi Pemprov Jatim) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
Baca juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Siapkan Hal Ini
Mekanisme pendaftaran CPNS untuk PPPK melalui tahapan:
1. PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS baik di dalam maupun di luar instansi dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian.
2. Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS.
3. Melalui surat izin yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK, Operator Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jatim akan menginput satu per satu PPPK ke dalam aplikasi SIASN untuk mendapat persetujuan BKN (Aplikasi SIASN akan menfilter secara otomatis PPPK yang masa perjanjian kerjanya kurang dari 1 tahun akan ditolak melalui sistem dan dinyatakan tidak bisa mendaftar CPNS) melalui login dengan NIK.
4. Kemudian apabila telah mendapatkan persetujuan melalui aplikasi SIASN, pelamar dari PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS sesuai dengan pilihan yang bersangkutan.
PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024 dapat segera mengisi data maksimal 1 September 2024.
Permohonan izin PPPK yang akan melamar CPNS setelah tanggal tersebut, maka tidak akan dilayani.
Adapun ketentuannya adalah:
1. Instansi membuat surat pengantar dan lampiran berupa excel baik PPPK yang diizinkan/tidak diizinkan melamar CPNS, kemudian mengirim surat pengantar melalui e-letter BKD.
2. File lampiran dalam bentuk excel dikirim melalui email ke p3dasi.bkd@jatimprov.go.id dengan format file Nama Instansi_Jumlah PPPK yang melamar CPNS (Contoh: BKD_3) untuk mencocokkan data antara calon pelamar CPNS dari PPPK yang disetujui dan tidak disetujui.
3. PPPK yang mendapatkan izin melamar CPNS wajib memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
4. Instansi yang tidak memberikan izin kepada PPPK nya mendaftar CPNS karena alasan masih dibutuhkan tenaganya untuk tetap bekerja sebagai PPPK, selanjutnya melaporkan ke BKD.
Selengkapnya, informasi mengenai mekanisme PPPK melamar CPNS 2024 oleh Pemprov Jatim dapat dilihat lewat link ini: KLIK
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.