Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sanksi 39 Pelaku Bullying , Ini Jenis Perundungan yang Sering Terjadi di PPDS

Sebanyak 39 pelaku merupakan peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kemenkes Sanksi 39 Pelaku Bullying , Ini Jenis Perundungan yang Sering Terjadi di PPDS
Istimewa
Tim investigasi Kemenkes RI saat mencari data-data yang diperlukan di rumah keluarga almarhumah dokter Aulia Risma Lestari di Kota Tegal, Minggu (18/8/2024). 

dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;




b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan;

dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

BERITA TERKAIT

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan;

dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” ucap dr. M. Syahril.

Bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas