Kemenkes Sanksi 39 Pelaku Bullying , Ini Jenis Perundungan yang Sering Terjadi di PPDS
Sebanyak 39 pelaku merupakan peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Bobby Wiratama
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengumumkan bahwa ada 39 pelaku praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis telah diberikan sanksi tegas.
Sebanyak 39 pelaku merupakan peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen).
Juru bicara Kemenkes, dr. M. Syahril mengatakan, pihaknya telah menerima ratusan laporan pengaduan yang berhubungan dengan bullying melalui website perundungan.kemkes.go.id.
Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
“Dan perundungan ini masih terus terjadi sampai saat ini,” ujar Syahril di Jakarta ditulis Kamis (22/8/2024).
Ia membeberkan, jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” kata dia.
Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Terkait pemberian sanksi, dr. M. Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
Baca juga: Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying Calon Dokter Spesialis, Paling Berat Diberhentikan
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.