Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan CPNS Kementerian Pertanian 2024, Tersedia 1.212 Formasi, Simak Kuota dan Persyaratannya

Kementerian Pertanian membuka lowongan 1.212 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Lowongan CPNS Kementerian Pertanian 2024, Tersedia 1.212 Formasi, Simak Kuota dan Persyaratannya
Freepik
ilustrasi - Kementerian Pertanian membuka lowongan 1.212 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi CPNS Kementerian Pertanian tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi casn.pertanian.go.id, Kementerian Pertanian menyediakan total 1.212 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Pada pengadaan CPNS Kementerian Pertanian 2024 kali ini formasi terbagi menjadi beberapa kategori pendaftar.

Cek link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Buka 152 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya

Kuota Lowongan CPNS Kementerian Pertanian

- Umum: 1.127 formasi

- Putra/Putri Lulusan Terbaik: 24 formasi

BERITA TERKAIT

- Penyandang Disabilitas: 25 formasi

- Putra/Putri Papua: 12 formasi

- Putra/Putri Kalimantan: 24 formasi.

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas