Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Boleh Berebut Kekuasaan Asal Jangan Bunuh Hak Orang Lain

Mahfud MD mengungkapkan, tidak ada yang salah dalam merebutkan kekuasaan selama hal itu tidak membunuh hak orang lain, Jumat (23/8/2024).

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud MD: Boleh Berebut Kekuasaan Asal Jangan Bunuh Hak Orang Lain
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam kanal YouTubenya, Mahfud MD mengungkapkan soalrevisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Jumat (23/8/2024). 

“(koruptif) Tidak hanya uang, juga itu ngatur-ngatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi lalu disahkan atas nama stempel DPR, stempel parpol yang digabung di DPR. Nah itu merusak,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud berpendapat, tindakan pelanggaran konstitusi tersebut, sebagai bentuk penjajahan baru dari suatu kelompok.

Menurutnya, penjajahan tersebut akan terus terjadi apabila hal itu dianggap wajar.

Mahfud pun beranggapan, pelaku penjajahan saat ini berpotensi menjadi korban juga di masa mendatang.

“Dan itu akan terus terjadi, kalau sekarang dia melakukan nanti pada saatnya dia akan terkena juga (penjajahan),” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan ajakannya agar senantiasa mengikuti konstitusi.

“Mari kita ikuti saja konstitusi, mencintai negara ini dengan segala berkah yang melekat,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD Tegaskan Bahaya Melanggar Konstitusi

Sebelumnya, Mahfud MD turut memberikan pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Ia mengingatkan pimpinan partai politik dan anggota DPR terkait situasi politik Indonesia saat ini.

Mahfud menilai, berpolitik dan menyiapkan strategi untuk mendapat bagian dari kekuasan, adalah hal yang wajar.

Bahkan, kata Mahfud, hal-hal tersebut menjadi bagian dari rakyat Indonesia untuk membangun negara merdeka.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Tangkap Layar Kompas TV)

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Teranulir oleh Putusan MK

Meski demikian, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.

"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas