Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Boleh Berebut Kekuasaan Asal Jangan Bunuh Hak Orang Lain

Mahfud MD mengungkapkan, tidak ada yang salah dalam merebutkan kekuasaan selama hal itu tidak membunuh hak orang lain, Jumat (23/8/2024).

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud MD: Boleh Berebut Kekuasaan Asal Jangan Bunuh Hak Orang Lain
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam kanal YouTubenya, Mahfud MD mengungkapkan soalrevisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Jumat (23/8/2024). 

"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud di X, Kamis (22/8/2024).

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," imbuhnya.

Sebagai informasi, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada, Selasa (20/8/2024).

MK juga menegaskan, syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun sehari setelah putusan MK, Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Berita Rekomendasi

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bunyi pasal tersebut, yakni "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

Hal tersebut, menuai banyak respons hingga mahasiswa, publik figur turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Kamis kemarin.

Kemudian, pihak DPR kini batal sahkan revisi UU Pilkada.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU: Sangat Berbahaya jika Rebut Kekuasaan Langgar Konstitusi

(mg/Roby Danisalam)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas