Minta Demonstran Anti-revisi UU Pilkada Dibebaskan, TPDI Siap Beri Bantuan Hukum Gratis
Polda Metro Jaya diminta membebaskan para demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara minta Polda Metro Jaya membebaskan para demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Mereka juga siap memberikan bantuan hukum secara probono atau gratis.
Diketahui akibat aksi unjuk rasa yang sempat merobohkan pagar depan Gedung DPR itu, 301 demonstran ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sampai Jumat (23/8/2024) sore, tinggal 50 demonstran yang masih diamankan di Polda Metro Jaya.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus SH merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada para demonstran karena apa yang mereka lakukan dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat.
Petrus juga minta agar mereka dibebaskan atau dipulangkan.
"Mereka membela rakyat. Sepatutnya kami memberikan bantuan hukum. Bantuan pertama adalah kita minta agar mereka dibebaskan," kata Petrus Selestinus usai diskusi publik bertajuk "Menguji Legalitas Undang-Undang Ibu Kota Negara" yang digelar TPDI dan Perekat Nusantara di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Para demonstran itu, kata Petrus, juga dalam rangka mengawal Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 yang membawa angin segar bagi demokrasi dan keadilan.
"Jadi mereka pun ikut menegakkan demokrasi, hukum, keadilan dan konstitusi," jelasnya.
Putusan MK Nomor 60/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kandidat di Pilkada 2024.
Sehingga bukan hanya partai politik yang punya 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara hasil Pemilu 2024 di daerah bersangkutan, tetapi semua parpol bisa mengajukan calon.
"Ini lebih demokratis karena tak akan ada calon tunggal melawan kotak kosong," cetus Petrus.
Adapun Putusan MK No 70/2024 membatasi hanya mereka yang sudah berumur 30 tahun yang boleh menjadi calon gubernur, dan hanya yang sudah berumur 25 tahun yang boleh menjadi calon bupati/walikota.
Putusan ini akan mengadang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju sebagai cagub, sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No 23P/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.