Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diapresiasi Saat Bertugas Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Dalam menjalankan tugasnya polisi bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah berupaya sekuat tenaga

Penulis: Erik S
Editor: willy Widianto
zoom-in Polri Diapresiasi Saat Bertugas Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota polisi berjaga mengamankan aksi unjuk rasa Darurat Indonesia didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dalam mengamankan aksi unjuk rasa penolakan terhadap revisi UU Pilkada diapresiasi.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Kawal UU Pilkada di DPR, Mahasiswa: Sebelum Ada PKPU Semua Kemungkinan Bisa Terjadi

"Kadang kita lupa atau cenderung mengabaikan peran Polri menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam demo kemarin, Polri telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujar Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi, Jumat(23/8/2024).

Menurut Haidar dalam menjalankan tugasnya polisi bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah berupaya meminimalisir sekecil mungkin potensi gesekan yang mungkin terjadi.

Namun, demonstrasi seringkali dicederai oleh aksi anarkis oknum tak bertanggung jawab dengan memprovokasi, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca juga: TAUD Temukan Ceceran Darah dan Potongan Rambut di Kompleks DPR RI Saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai biasanya berubah menjadi rusuh dan anarkis pada sore hingga malam hari.

Maksud hati ingin memperjuangkan nasib rakyat, tapi tidak sedikit rakyat yang menderita akibat aksi tersebut.

Haidar mengatakan aksi anarkis yang timbul akibat imbauan dan pencegahan tak lagi diindahkan.

BERITA REKOMENDASI

Aksi anarkis tentu sangat membahayakan karena mengancam masyarakat, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban termasuk dalam kategori tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU lalu lintas dengan ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima setengah tahun penjara.

Baca juga: DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Saat Ini Bola Ada di 3 Institusi

"Makanya, kalau kemudian ada oknum pendemo yang diamankan Polri, itu bukan tanpa sebab. Diduga provokator atau pelaku anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain," pungkas R Haidar Alwi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, polisi memberikan hak kepada pendemo di Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap.

“Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengusaha Ogah Ikut Campur Urusan Revisi UU Pilkada: Ini Kata Bos APINDO

Hak tersebut salah satunya adalah pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


“Ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” ungkap Ade.

Menurut dia, hak-hak para pendemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan.

Di sisi lain, sebagian pendemo yang ditangkap polisi kini sudah dibebaskan. Dari 301 pendemo yang ditangkap, 112 orang sudah dipulangkan. Rinciannya, 105 pendemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pendemo dipulangkan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada Terus Berlangsung, Jokowi Berkantor di Jakarta

“Berarti 43 (dari 50 pendemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas