Polri Diapresiasi Saat Bertugas Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Dalam menjalankan tugasnya polisi bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah berupaya sekuat tenaga
Penulis: Erik S
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dalam mengamankan aksi unjuk rasa penolakan terhadap revisi UU Pilkada diapresiasi.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Kawal UU Pilkada di DPR, Mahasiswa: Sebelum Ada PKPU Semua Kemungkinan Bisa Terjadi
"Kadang kita lupa atau cenderung mengabaikan peran Polri menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam demo kemarin, Polri telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujar Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi, Jumat(23/8/2024).
Menurut Haidar dalam menjalankan tugasnya polisi bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah berupaya meminimalisir sekecil mungkin potensi gesekan yang mungkin terjadi.
Namun, demonstrasi seringkali dicederai oleh aksi anarkis oknum tak bertanggung jawab dengan memprovokasi, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca juga: TAUD Temukan Ceceran Darah dan Potongan Rambut di Kompleks DPR RI Saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai biasanya berubah menjadi rusuh dan anarkis pada sore hingga malam hari.
Maksud hati ingin memperjuangkan nasib rakyat, tapi tidak sedikit rakyat yang menderita akibat aksi tersebut.
Haidar mengatakan aksi anarkis yang timbul akibat imbauan dan pencegahan tak lagi diindahkan.
Aksi anarkis tentu sangat membahayakan karena mengancam masyarakat, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban termasuk dalam kategori tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU lalu lintas dengan ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima setengah tahun penjara.
Baca juga: DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Saat Ini Bola Ada di 3 Institusi
"Makanya, kalau kemudian ada oknum pendemo yang diamankan Polri, itu bukan tanpa sebab. Diduga provokator atau pelaku anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain," pungkas R Haidar Alwi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, polisi memberikan hak kepada pendemo di Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap.
“Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengusaha Ogah Ikut Campur Urusan Revisi UU Pilkada: Ini Kata Bos APINDO
Hak tersebut salah satunya adalah pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” ungkap Ade.
Menurut dia, hak-hak para pendemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan.
Di sisi lain, sebagian pendemo yang ditangkap polisi kini sudah dibebaskan. Dari 301 pendemo yang ditangkap, 112 orang sudah dipulangkan. Rinciannya, 105 pendemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pendemo dipulangkan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada Terus Berlangsung, Jokowi Berkantor di Jakarta
“Berarti 43 (dari 50 pendemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” ungkap Ade.