Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkop UKM Buka 139 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya

Kemenkop UKM buka 139 formasi CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus untuk lulusan D3 dan D4/S1.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenkop UKM Buka 139 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya
kemenkopukm.go.id
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM buka 139 formasi CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus untuk lulusan D3 dan D4/S1. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau disingkat Kemenkop UKM membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Jumlah kebutuhan CPNS Kemenkop UKM 2024 sebanyak 139 formasi yang terdiri dari 23 jabatan.

Kemenkop UKM membuka seleki CPNS 2024 untuk formasi umum dan formasi khusus.

Seleksi CPNS Kemenkop UKM 2024 terbuka bagi lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1 berbagai jurusan.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Formasi CPNS Kemenkop UKM 2024

Mengutip Pengumuman Nomor 3/SM/KP.01.00/VIII/2024, berikut ini rincian formasi CPNS Kemenkop UKM 2024:

  1. Analis Anggaran Ahli Pertama (6 Formasi)
  2. Analis Hukum Ahli Pertama (3 Formasi)
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama (12 Formasi)
  4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (7 Formasi)
  5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (6 Formasi)
  6. Apoteker Ahli Pertama (1 Formasi)
  7. Arsiparis Ahli Pertama (2 Formasi)
  8. Arsiparis Terampil (7 Formasi)
  9. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (2 Formasi)
  10. Auditor Ahli Pertama (2 Formasi)
  11. Penata Keprotokolan (4 Formasi)
  12. Penata Laksana Barang Terampil (2 Formasi)
  13. Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris (2 Formasi)
  14. Pengawas Koperasi Ahli Pertama (9 Formasi)
  15. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (4 Formasi)
  16. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama (35 Formasi)
  17. Penyuluh Hukum Ahli Pertama (3 Formasi)
  18. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (4 Formasi)
  19. Perencana Ahli Pertama (8 Formasi)
  20. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 Formasi)
  21. Pranata Komputer Ahli Pertama (6 Formasi)
  22. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (3 Formasi)
  23. Statistisi Ahli Pertama (5 Formasi)

Syarat Daftar CPNS Kemenkop UKM 2024

BERITA REKOMENDASI

Simak persyaratan umum dan khusus pendaftaran CPNS Kemenkop UKM 2024 di bawah ini.

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijasah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijasah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  9. Merupakan lulusan sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) atau Diploma Tiga (D-III) dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari skala 4.00;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  12. Pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS tidak diperkenankan mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah Instansi dengan alasan apapun sebelum masa kerja minimal 10 tahun;
  13. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM; dan
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau Negara Lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.

Baca juga: Statistik Pelamar CPNS 2024 dari BKN, 2 Ribuan Pendaftar Verifikasi Tak Memenuhi Syarat

Syarat Khusus:

1. Jabatan Tenaga Kesehatan wajib menyiapkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;

2. Pelamar Formasi Putra/Putri Terbaik/Cum Laude

  • Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
  • Pelamar yang merupakan lulusan perguruan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cum laude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar yang merupakan kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra-putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cum laude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cum laude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

3. Pelamar Formasi Disabilitas wajib melampirkan:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

4. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua wajib melampirkan:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
  • Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

Jadwal CPNS 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

    • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
    • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
    • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
    • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
    • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
    • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
    • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
    • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
    • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
    • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
    • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
    • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
    • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
    • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
    • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
    • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
    • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
    • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
    • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
    • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
    • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
    • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
    • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
    • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
    • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
    • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
    • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
    • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Kemenkop UKM 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas