Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024, Dibuka untuk 1.031.554 Formasi
Menpan-RB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya, dikutip dari menpan.go.id.
Adapun formasi yang diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554.
Jenis jabatan pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ungkap Aba.
"Yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing," lanjutnya.
Perlu diketahui, kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Baca juga: Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Syarat tersebut dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Kemudian, syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
"Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," jelas Aba Subagja.
- Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 Klik di Sini
- Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun 2024 Klik di Sini
- Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun 2024 Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.